Informasi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jayapura

DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.



TUJUAN

1. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3. Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler.



SASARAN

1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).
2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.



KETENTUAN UMUM

STATUS MAHASISWA
1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.
2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

WAKTU
PPA dan BIDIKMISI diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran
berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.

ALOKASI
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
2. Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan dikirimkan langsung ke rekening mahasiswa.



KETENTUAN KHUSUS

PERSYARATAN UMUM
Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi
orang tua kepada mahasiswa:
1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua STIKES Jayapura yang berwenang untuk mendapatkan bantuan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
2. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Rekomendasi dari pimpinan Prodi.

PERSYARATAN KHUSUS
Calon penerima wajib melampirkan:
1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):
a. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
b. Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
2. BIDIKMISI
a. Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
b. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.



PENETAPAN

1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
- Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)
- Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
- Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

2. BIDIKMISI
a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.
- Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
- Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)



PENYALURAN DANA

1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.
3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
5. Dana yang tidak tersalurkan tidak dapat dialihkan kepada mahasiswa lain. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
6. Apabila alokasi penerima PPA dan BIDIKMISI kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.



PENGHENTIAN DANA

Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
6. Meninggal dunia.




© STIKES Jayapura (2021)

Copyright 2022 STIKES Jayapura
Based on Template Argon-Design-System, By Creative Tim